w3c
Logo Pengadilan Negeri Ngawi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Ngawi

JL P.B. Sudirman No.97 Tlp.(0351) 749215 Fax. (0351) 747822

pn.ngawi.ramah@gmail.com pn_ngawi@yahoo.co.id delegasi.pnngawi@gmail.com

SIPPSIWAS MA RIDIREKTORI PUTUSANe-courteraterang


Logo Artikel

SEJARAH PENGADILAN

Sejarah Pengadilan Negeri Ngawi

Pengadilan Negeri Ngawi bediri sejak jaman Penjajahan Kolonial Belanda pada tanggal 3 November 1885 dengan sebutan (landraad ngawi), hal tersebut sangatlah mendekati kebenaran karena Kabupaten Ngawi pada tanggal 10 November 1828 telah ditetapkan menjadi Palungguhan Wedhana Bupati Mancanegara Wetan (Narawita Sultan Yogyakarta). Pada Abad ke-19Kadipaten Ngawi tepatnya di Desa Ngepreh oleh Penjajah Kolonial Belanda pernah dikumpulkan Para Bupati se wilayah Mancanegara Wetan untuk membicarakan terkait dengan tata cara penyelesaian apabila terjadi sengketa tanah perkebunan serta bagaimana cara mengadili apabila ada masyarakat di wilayah Mancanegara Wetan melakukan pelanggaran maupun kejahatan.

     Pada saat itu Pengadilan Negeri (landraad) diketuai oleh seorang Pegawai Pemerintah Eropa meskipun ia bukan seorang ahli hukum, yang mana dalam penyelenggaraan hukum dikuasai oleh azas dualisme yaitu pengadilan Eropa dan Bumiputera, tetapi kekuasaan mengadili antara pengadilan-pengadilan Eropa dan Bumiputera dibatasi, yang mana untuk orang-orang Eropa ada pada Pengadilan Eropa, sedangkan pengadilan Bumiputera hanya diperuntukan menyelesaikan perkara-perkara orang Indonesia. Walaupun sebenarnya dalam berbagai urusan hukum di Hindia Belanda ada 5 (lima) buah tatanan peradilan, yaitu :

  1. Tatanan peradilan gubermen, yang meliputi seluruh daerah Hindia Belanda
  2. Di bagian-bagian daerah Hindia Belanda, peradilan diselenggarakan oleh penduduk setempat. Disamping hakim-hakim gubermen terdapat juga hakim-hakim pribumi, yang mengadili menurut tatanan pribumi.
  3. Di daerah-daerah swapraja disamping ada tatanan peradilan gubermen juga ada tatanan peradilan swapraja
  4. Tatanan peradilan agama.
  5. Peradilan desa pada masyarakat desa.

    Melihat ketidakadilan yang dilakukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda yang ada di Indonesia tersebut, tersebut tergeraklah hati seorang Pemuda Indonesia yang bernama R. SATOCHID KARTANEGARA, lahir di Karangannyar tanggal 21 Januari 1899 melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Leiden Negeri Belanda untuk memperdalam Ilmu Hukum. Setelah lulus dari Universitas Leiden Negeri Belanda tersebut  R. SATOCHID KARTANEGARA, dipercaya oleh Pemerintah Kolonial Belanda untuk menduduki jabatan Hakim pada beberapa Pengadilan Umum (Landraad) di Indonesia, dan yang bersangkutan pada tahun 1941 sampai dengan 1943 menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (Landraad) Ngawi. Setelah dari Ngawi beliau dipindahkan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Madiun merangkap Ponorogo dan Pacitan. Kemudian pada akhir tahun 1944 beliau oleh Pemerintahan Penjajah Jepang diangkat sebagai Hakim Tinggi di Jakarta. Setelah Bangsa Indonesia Merdeka tepatnya pada awal tahun 1947 R. SATOCHID KARTANEGARA,  diangkat sebagai Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia di Yogyakarta, setelah Ibu Kota Negara Republik Indonesia pindah ke Jakarta R. SATOCHID KARTANEGARAjuga ikut pindah sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Setelah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Kusumah Admaja meninggal dunia maka R. SATOCHID KARTANEGARA diangkat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sampai dengan pensiun.Dalam hal ini Pengadilan Negeri Ngawi pernah dipimpin oleh seorang Ketua Pengadilan mempunyai nama besar serta yang sangat berjasa dalam pembangunan hukum di Indonesia yaitu Prof. Dr. R. SATOCHID KARTANEGARA, S.H. yang selain pernah menduduki sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung juga sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Perguruan Tinggi Hukum Militer (AHM).

      Gedung Kantor Pengadilan Negeri Ngawi telah mengalami pidah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada jaman Penjajahan Hindia Belanda sampai dengan +tahun 1930 di Benteng Van den Bosh (Benteng Pendem), kemudian dari tahun 1930 sampai dengan tahun 1981 berada di tengah-tengah kota Ngawi tepatnya di sebelah selatan alon-alon Kota Ngawi yaitu  di Jl. Jaksa Agung Suprapto No.9 Ngawi, akan tetapi karena adanya tukar guling antara Pemerintah Kabupaten Ngawi denganDepartemen Kehakiman R.I. gedung Pengadilan Negeri Ngawi tersebut telah dibongkar total dan beralih fungsi menjadi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi.

      Pada tahun 1981 hingga sekarang telah pindah ke Jalan P.B. Sudirman No. 97Ngawi, dengan status Gedung Kantor dan tanah yang ditempati adalah milik Mahkamah Agung RI. dengan Sertifikat Hak Milik, Gedung Pengadilan Negeri Ngawi yang sekarang ditempat diresmikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman pada tanggal 30 Mei 1981.

Pengadilan Negeri Ngawi mempunyai wilayah hukum yang sangat luas sekali dan terbagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu wilayah perkotaan dan wilayah pedesaan yang mana wilayah pedesaan tersebut juga dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu wilayah pedesaan petani penggarap sawah dan pedesaan wilayah hutan, tentunya permasalahan yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Ngawi sangatlah tidak mudah dan kompleksitas sebab ada tiga budaya masyarakat yang tentunya tidak bisa disamakan yaitu masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan petani dan masyarakat pedesaan penggarap hutan dengan segala permasalahan hukum yang pasti tidak sama.

 Jangkauan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Ngawi sangatlah luas, bahkan ada daerah yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Ngawi jarak tempuhnya dari Kantor Pengadilan Negeri Ngawi lebih dari 60 km, yaitu wilayah Barat Daya Kabupaten Ngawi.

  Selain wilayah hukum yang masuk kekuasaan Pengadilan Negeri Ngawi sangat luas sekali juga ada 3 (tiga) Lembaga yang sangat erat kaitannya dengan Pengadilan Negeri Ngawi, yaitu :

  1. Kejaksaan Negeri Ngawi
  2. Kepolisian Resort Ngawi
  3. Lembaga Pemasrakatan Ngawi

         Diwilayah hukum Pengadilan Negeri Ngawi terdapat 3 (tiga) destinasi wisata yang sangat penting dan sangat erat sekali dengan keberadaan Kabupaten Ngawi dan Pengadilan Negeri Ngawi, yaitu :

  1. Benteng Van den Bosh (Benteng Pendem) yang pada jaman penjajahan kolonuial Belanda digunakan sebagai tempat menahan para tahanan politik.
  2. Monumen Gubernur Suryo (Gubernur Pertama Jawa Timur yang dibunuh oleh PKI).
  3. Moseum Trinil (Musium yang menyimpan fosil-fosil binatang Purba yang pernah hidup ratusan tahun yang lalu).

Pengadilan Negeri Ngawi adalah merupakan Pengadilan Negeri diujung paling barat sendiri dari beberapa Pengadilan Negeri yang berada dibawah Pengadilan Tinggi Surabaya, sehingga wilayah hukumnya berbatasan langsung dengan Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA dimana jumlah perkara dan jenis perkara yang ditangani hampir sama antara Pengadilan Negeri Ngawi Kelas II dengan Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA. Bentuk, luas tanah dan letak Gedung Pengadilan Negeri Ngawi Kelas II dengan Pengadilan Negeri Sragen juga hampir mirip yaitu di jalan poros atau jalur tengah Jakarta-Surabaya. Jadi sangatlah memungkinkan apabila Pengadilan Negeri Ngawi ditingkatkan Klasifikasinya dari Pengadilan Negeri Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Kelas IB.

 Selain pernah dipimpin oleh seorang Ketua Pengadilan bernama Prof. Dr. R. SATOCHID KARTANEGARA, S.H. Pengadilan Negeri Ngawi pernah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri diantaranya sebagai berikut :

  1. Soekarno, S.H.  Masa Jabatan 1961 s/d 1965
  2. R. Poernomo, S.H. Masa Jabatan 1965 s/d 1972
  3. Marino Widjaja, S.H. Masa Jabatan 1972 s/d 1978
  4. I.G.K Rukmawan Masa Jabatan 1978 s/d 1981
  5. Joelio Atmano Wiro Kusumo, S.H. Masa Jabatan 1981 s/d 1990
  6. Rijanto, S.H. Masa Jabatan 1990 s/d 1992
  7. M.Dalso Achmad Dikromo, S.H. Masa Jabatan 1992 s/d 1996
  8. Mas Chaerullah Liu, S.H. Masa Jabatan 1996 s/d 1998
  9. Putu Suika, S.H. Masa Jabatan 1998 s/d 2003
  10. Krisna Menon, S.H. Masa Jabatan 2003 s/d 2005
  11. Gatot Susanto, S.H. Masa Jabatan 2005 s/d 2008
  12. F.R Sunidyo, S.H masa Jabatan 2008
  13. Sitorus Partogi Hasiolan, S.H. Masa Jabatan 2008 s/d 2012
  14. Robert, S.H., M.Hum Masa Jabatan 2012 s/d 2014
  15. Haris Bawono, S.H. Masa Jabatan 2014 s/d 2015
  16. Sunggul Simanjuntak, S.H., C.N., M.Hum Masa Jabatan 2015 s/d 2016
  17. Nanang, S.H. Masa Jabatan 2016 s/d 2018
  18. Djauhar, S.H., M.H. Masa Jabtan 2018 s/d 2019
  19. Ricky Fardinand, S.H. Masa jabatan 2019 s/2021
  20. Sunoto, S.H., M.H. Masa Jabatan 2021 s/d 2021
  21. Novi Wijayanti, S.H., M.H. 2021 s/d 2022
  22. Ikbal Muhammad, S.H., S.Sos., M.H. 2022 s/d sekarang


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas