Sejarah Pengadilan Negeri Ngawi
Pengadilan Negeri Ngawi bediri sejak jaman Penjajahan Kolonial Belanda pada tanggal 3 November 1885 dengan sebutan (landraad ngawi), hal tersebut sangatlah mendekati kebenaran karena Kabupaten Ngawi pada tanggal 10 November 1828 telah ditetapkan menjadi Palungguhan Wedhana Bupati Mancanegara Wetan (Narawita Sultan Yogyakarta). Pada Abad ke-19Kadipaten Ngawi tepatnya di Desa Ngepreh oleh Penjajah Kolonial Belanda pernah dikumpulkan Para Bupati se wilayah Mancanegara Wetan untuk membicarakan terkait dengan tata cara penyelesaian apabila terjadi sengketa tanah perkebunan serta bagaimana cara mengadili apabila ada masyarakat di wilayah Mancanegara Wetan melakukan pelanggaran maupun kejahatan. Pada saat itu Pengadilan Negeri (landraad) diketuai oleh seorang Pegawai Pemerintah Eropa meskipun ia bukan seorang ahli hukum, yang mana dalam penyelenggaraan hukum dikuasai oleh azas dualisme yaitu pengadilan Eropa dan Bumiputera, tetapi kekuasaan mengadili antara pengadilan-pengadilan Eropa dan Bumiputera dibatasi, yang mana untuk orang-orang Eropa ada pada Pengadilan Eropa, sedangkan pengadilan Bumiputera hanya diperuntukan menyelesaikan perkara-perkara orang Indonesia. Walaupun sebenarnya dalam berbagai urusan hukum di Hindia Belanda ada 5 (lima) buah tatanan peradilan, yaitu :
Melihat ketidakadilan yang dilakukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda yang ada di Indonesia tersebut, tersebut tergeraklah hati seorang Pemuda Indonesia yang bernama R. SATOCHID KARTANEGARA, lahir di Karangannyar tanggal 21 Januari 1899 melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Leiden Negeri Belanda untuk memperdalam Ilmu Hukum. Setelah lulus dari Universitas Leiden Negeri Belanda tersebut R. SATOCHID KARTANEGARA, dipercaya oleh Pemerintah Kolonial Belanda untuk menduduki jabatan Hakim pada beberapa Pengadilan Umum (Landraad) di Indonesia, dan yang bersangkutan pada tahun 1941 sampai dengan 1943 menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (Landraad) Ngawi. Setelah dari Ngawi beliau dipindahkan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Madiun merangkap Ponorogo dan Pacitan. Kemudian pada akhir tahun 1944 beliau oleh Pemerintahan Penjajah Jepang diangkat sebagai Hakim Tinggi di Jakarta. Setelah Bangsa Indonesia Merdeka tepatnya pada awal tahun 1947 R. SATOCHID KARTANEGARA, diangkat sebagai Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia di Yogyakarta, setelah Ibu Kota Negara Republik Indonesia pindah ke Jakarta R. SATOCHID KARTANEGARAjuga ikut pindah sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Setelah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Kusumah Admaja meninggal dunia maka R. SATOCHID KARTANEGARA diangkat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sampai dengan pensiun.Dalam hal ini Pengadilan Negeri Ngawi pernah dipimpin oleh seorang Ketua Pengadilan mempunyai nama besar serta yang sangat berjasa dalam pembangunan hukum di Indonesia yaitu Prof. Dr. R. SATOCHID KARTANEGARA, S.H. yang selain pernah menduduki sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung juga sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Perguruan Tinggi Hukum Militer (AHM). Gedung Kantor Pengadilan Negeri Ngawi telah mengalami pidah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada jaman Penjajahan Hindia Belanda sampai dengan +tahun 1930 di Benteng Van den Bosh (Benteng Pendem), kemudian dari tahun 1930 sampai dengan tahun 1981 berada di tengah-tengah kota Ngawi tepatnya di sebelah selatan alon-alon Kota Ngawi yaitu di Jl. Jaksa Agung Suprapto No.9 Ngawi, akan tetapi karena adanya tukar guling antara Pemerintah Kabupaten Ngawi denganDepartemen Kehakiman R.I. gedung Pengadilan Negeri Ngawi tersebut telah dibongkar total dan beralih fungsi menjadi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi. Pada tahun 1981 hingga sekarang telah pindah ke Jalan P.B. Sudirman No. 97Ngawi, dengan status Gedung Kantor dan tanah yang ditempati adalah milik Mahkamah Agung RI. dengan Sertifikat Hak Milik, Gedung Pengadilan Negeri Ngawi yang sekarang ditempat diresmikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman pada tanggal 30 Mei 1981. Pengadilan Negeri Ngawi mempunyai wilayah hukum yang sangat luas sekali dan terbagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu wilayah perkotaan dan wilayah pedesaan yang mana wilayah pedesaan tersebut juga dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu wilayah pedesaan petani penggarap sawah dan pedesaan wilayah hutan, tentunya permasalahan yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Ngawi sangatlah tidak mudah dan kompleksitas sebab ada tiga budaya masyarakat yang tentunya tidak bisa disamakan yaitu masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan petani dan masyarakat pedesaan penggarap hutan dengan segala permasalahan hukum yang pasti tidak sama. Jangkauan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Ngawi sangatlah luas, bahkan ada daerah yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Ngawi jarak tempuhnya dari Kantor Pengadilan Negeri Ngawi lebih dari 60 km, yaitu wilayah Barat Daya Kabupaten Ngawi. Selain wilayah hukum yang masuk kekuasaan Pengadilan Negeri Ngawi sangat luas sekali juga ada 3 (tiga) Lembaga yang sangat erat kaitannya dengan Pengadilan Negeri Ngawi, yaitu :
Diwilayah hukum Pengadilan Negeri Ngawi terdapat 3 (tiga) destinasi wisata yang sangat penting dan sangat erat sekali dengan keberadaan Kabupaten Ngawi dan Pengadilan Negeri Ngawi, yaitu :
Pengadilan Negeri Ngawi adalah merupakan Pengadilan Negeri diujung paling barat sendiri dari beberapa Pengadilan Negeri yang berada dibawah Pengadilan Tinggi Surabaya, sehingga wilayah hukumnya berbatasan langsung dengan Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA dimana jumlah perkara dan jenis perkara yang ditangani hampir sama antara Pengadilan Negeri Ngawi Kelas II dengan Pengadilan Negeri Sragen Kelas IA. Bentuk, luas tanah dan letak Gedung Pengadilan Negeri Ngawi Kelas II dengan Pengadilan Negeri Sragen juga hampir mirip yaitu di jalan poros atau jalur tengah Jakarta-Surabaya. Jadi sangatlah memungkinkan apabila Pengadilan Negeri Ngawi ditingkatkan Klasifikasinya dari Pengadilan Negeri Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Kelas IB. Selain pernah dipimpin oleh seorang Ketua Pengadilan bernama Prof. Dr. R. SATOCHID KARTANEGARA, S.H. Pengadilan Negeri Ngawi pernah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri diantaranya sebagai berikut :
|
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS AMRAN SUADI, KETUA KAMAR AGAMA YANG HUMORIS DAN SUKA MENULIS SYAIR LAGU
Kamis, 02 Mei 2024 06:05 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melepas Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. pada Kamis 02 Mei 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Syarifuddin mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas kerja keras,...
| Selengkapnya |- KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE BALI
Kamis, 02 Mei 2024 05:05 WIB.
Denpasar-Humas: Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dengan Empat (4) Lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Bali pada Kamis, 2 Mei 2024 di Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar. Rapat kerja yang dipimpin oleh H. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom...
| Selengkapnya |- KUNKER KE KALSEL, KOMISI III NYATAKAN DUKUNG PEMENUHAN SARANA PRASARANA PENGADILAN UNTUK JAGA INTEGRITAS HAKIM
Rabu, 01 Mei 2024 06:56 WIB.
Banjarmasin " Humas : Komisi III DPR RI meminta penjelasan Ketua dan Pimpinan Peradilan (Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin) mengenai alokasi dukungan anggaran di tahun 2024 yang diterima...
| Selengkapnya |- KETUA MA LEPAS SATU HAKIM PEREMPUAN ISTIMEWA
Selasa, 30 April 2024 10:46 WIB.
Yogyakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melepas Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, SH., M.H. pada selasa pagi (30/4) di aula PTA Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr....
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS AMRAN SUADI, KETUA KAMAR AGAMA YANG HUMORIS DAN SUKA MENULIS SYAIR LAGU
-
Berita Badan Peradilan Umum
- BERSAMA USTAZ ADI HIDAYAT, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN HALALBIHALAL DENGAN PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SE-INDONESIA
Selasa, 30 April 2024 17:00 WIB.
Menyemarakkan perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan kegiatan halalbihalal dan silaturahmi ini pada hari Selasa, 30 April 2024 di Ruang Command Center Ditjen Badilum. Kegiatan ini dibuka langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang...
| Selengkapnya |- TINGKATKAN LAYANAN KALANGAN RENTAN, DITJEN BADILUM SELENGGARAKAN BIMBINGAN TEKNIS PELAYANAN HUKUM DISABILITAS DI MAKASSAR
Selasa, 30 April 2024 17:00 WIB.
Kalangan rentan seperti penyandang disabilitas sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan, termasuk layanan keadilan. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara rutin mengadakan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman aparat hukum di pengadilan. Untuk tahun...
| Selengkapnya |- DUKUNG PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA, DIRJEN BADILUM RESMIKAN RENOVASI PTSP DAN MEDIA CENTER PENGADILAN NEGERI CIANJUR
Senin, 29 April 2024 17:00 WIB.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. PTSP bertujuan untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan sesuai...
| Selengkapnya |- DORONG PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF, DITJEN BADILUM SELENGGARAKAN BIMTEK BAGI HAKIM DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI SEMARANG
Senin, 29 April 2024 17:00 WIB.
Demi mendorong peningkatan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif bagi hakim di lingkungan peradilan umum. Bimbingan teknis kali ini diselenggarakan bagi para hakim...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- BERSAMA USTAZ ADI HIDAYAT, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN HALALBIHALAL DENGAN PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SE-INDONESIA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas