Ngawi, 17 Agustus 2010, Upacara memperingati HUT RI yang ke- 65 di Pengadilan Negeri Ngawi Berlangsung dengan hikmad. Dihadiri oleh seluruh keluarga besar PN Ngawi, Bpk. P.P.H. Sitorus, SH.M.Hum KPN Ngawi selaku Inspektur upacara memimpin jalannya upacara.
Rangkaian upacara berjalan dengan lancar dan dilanjutkan dengan pembagian hadiah kepada para pemenang bebagai perlombaan yang diadakan untuk memeriahkan peringatan HUT RI. Acara berlangsung sederhana namun semangat kemerdekaan tetap bekobar.
Ngawi, 09 Juli 2010. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ngawi, Serah Terima jabatan Ketua Dharmayukti Karini Kabupaten Ngawi berlangsung.
Susunan acara berjalan dengan lancar dan tertib.
Dalam acara tersebut, Drg. Endah Pratiwi, AD.MM istri Ketua Pengadilan Negeri Ngawi terpilih sebagai Ketua Dharmayukti Karini kabupaten Ngawi yang baru.
Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap II Tahun 2010
adhoc-tipikor-II
Ngawi, 28 Juni 2010.
Acara Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Ngawi yang baru berlangsung di ruang sidang utama PN Ngawi. Ketua Pengadilan Negeri Ngawi yang lama Bpk. Riyadi Sunindyo Florentinus, SH dialihtugaskan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan digantikan oleh Bpk. Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, SH.M.Hum dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam kesempatan tersebut juga diselenggarakan acara purna bhakti Bpk. Bonidin selaku Staf Umum. Dalam acara tersebut dihadiri undangan dari Kejaksaan, Pengadilan Agama, dan berbagai instansi yang turut memberikan ucapan selamat kepada Ketua Pengadilan Negeri Ngawi yang lama maupun yang baru.
Rangkaian acara berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan yang diharapkan.
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Ngawi,rapat dinas bulan Juni dilaksanakan hari selasa tanggal 1 Juni 2010, di pimpin oleh Bapak F R Sunindyo, SH selaku Ketua Pengadilan Negeri Ngawi. Dalam rapat dinas kali ini dibahas tentang surat edaran dari Mahkamah Agung.
Surat edaran tersebut membahas tentang keterbukaan informasi di lingkungan Pengadilan.Keterbukaan juga merupakan salah satu pilar utama dalam konsep tata pemerintahan yang baik (Good Governance).Dalam surat edaran tersebut juga dibahas tentang hak publik untuk mendapatkan informasi.
Informasi yang harus diumumkan oleh pengadilan adalah informasi-informasi yang penting untuk diketahui oleh publik. Informasi tersebut dapat ditempel di papan pengumuman atau jika pengadilan telah memiliki situs (website), maka informasi tersebut dapat dimuat dalam situs tersebut.
Sehubungan dengan surat edaran tersebut, PN ngawi yang sudah memiliki situs(website),akan mengoptimalkan website tersebut untuk keterbukaan informasi di PN Ngawi. Dengan adanya website PN Ngawi, masyarakat dapat mengetahui gambaran umum di PN Ngawi, gambaran umum proses beracara di pengadilan,jadwal sidang di PN Ngawi,dll. Selain itu masyarakat dapat meminta informasi kepada pengadilan sesuai dengan Prosedur Pelayanan Informasi.
Untuk meminta informasi dari PN Ngawi, formulir permohonan dapat di download di sini.
Ngawi, 24 Mei 2010. Bertempat di Ruang SIdang Utama Pengadilan Negeri Ngawi, dalam proses mediasi perkara No. 05/Pdt.G/2010/PN.Ngw antara drg. YAYUK SRI RAHAYUNINGSIH, MM sebagai Penggugat melawan DPD Partai Golkar Cq. DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Timur Cq. DPD Partai GOLKAR Kabupaten Ngawi sebagai Tergugat dan Dra. Hj. SAMINI sebagai Turut Tergugat, dengan Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, SH sebagai Ketua Majelis, Novian Saputra, SH dan Wahyu Kusumaningrum, SH sebagai Hakim Anggota serta Dian Kurniawati, SH. MH sebagai Mediator, maka untuk mengakhiri sengketa kedua belah pihak, telah mencapai kesepakatan bersama dengan jalan kekeluargaan.













