Pengantar Ketua Pengadilan
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh dan salam sejahtera bagi kita semua
Alhamdulillah , Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, dengan terwujudnya situs ini, selain memenuhi SK KMA no. 144/KMA/Sk/VIII/2007 tentang keterbukaan Informasi di Pengadilan, juga sebagai tindak lanjut dari SK KMA no. 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Sejalan dengan terbitnya Undang-Undang no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa lembaga pengadilan dituntut untuk dapat melayani masyarakat, khususnya para pencari keadilan, para wartawan dan juga para akademisi untuk dapat mengakses putusan-putusan Pengadilan bahkan dapat membaca pertimbangan hukum dan diktum putusannya.
Selain ini diharapkan, Website ini dapat menjadi media efektif dan efisien dalam pelaksanaan fungsi Social Control agar Pengadilan Negeri dapat meningkatkan Kinerja dan Performanya dalam rangka pelayanan publik, oleh karena itu kami harapkan masukan-masukan, kritik dan saran yang bersifat membangun demi sempurnanya Teknologi Informasi ini agar tercapai sebagaimana yang kita harapkan bersama.
Demikian sambutan singkat saya ini semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Amin Ya Robbal Alamin
Ketua Pengadilan Negeri Ngawi
Ttd
Muh. Djauhar Setyadi, SH.MH.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas